Pengantar
“Korupsi bukanlah budaya bangsa Indonesia akan tetapi korupsi telah membudaya di Indonesia” Perilaku korup yang membudaya telah menggerogoti sumber daya negara dan rakyat, menimbulkan distorsi ekonomi di semua sendi-sendi kehidupan, dan merusak tatanan sosial masyarakat. Karena sebagian besar anggota masyarakat, terutama PNS, membangun kehidupan mereka bukan di atas gaji riil yang mereka peroleh. Mesti disadari, suatu saat sumber penghasilan ilegal akan tertutup. Dalam kondisi seperti ini, tentu menimbulkan kegoncangan tatanan keluarga, dalam skope yang luas berdampak pada tatanan sosial masyarakat.
Perilaku korupsi di era otonomi daerah tetap menggurita. Perilaku korupsi telah menjadi rahasia umum dan terjadi hampir di setiap jenjang pemerintahan kabupaten atau kota pada berbagai aspek kehidupan sosial, ekonomi dan politik warga masyarakat. Hal ini ditunjukkan dengan fakta-fakta empiris mengenai korupsi di Indonesia.
Ideologi Pancasila sedang menghadapi krisis multi dimensi. Pancasila kita sedang berhadapan dengan pola perilaku para koruptor yang selalu mempermainkan hukum, termasuk juga arogansi para jaksa dan hakim yang terperangkap mafia peradilan, atau juga para pembalak dan pembakar hutan maupun pengusaha tambang yang terus merusak lingkungan.
Padahal kemanusiaan harus tetap dijunjung tinggi agar tercipta suasana yang adil dan beradab. Untuk bisa menciptakan kemanusiaan yang adil-beradab, kebijakan sosial-politik-ekonomi harus berlandaskan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Bukan keadilan buat si X dan si Y saja. Jika kita gagal menerapkan Pancasila dalam makna sesungguhnya, sebenarnya Pancasila tidak sakti lagi. Kesaktiannya hanya kedok saja dan sering dijadikan alat bagi para koruptor untuk memuaskan nafsunya belaka dan menginjak-injak kaum miskin.
Hal itu terjadi karena Pancasila sebagai ideologi seolah terbang di awang-awang. Tinggal sebagai retorika saja. Lebih-lebih tindakan kebanyakan elite politik dan penguasa sendiri suka menyimpang dari esensi falsafah Pancasila, jika sudah menyangkut kepentingan politik dan kontinuitas kekuasaan. Akibatnya, para aparatur negara justru kehilangan motivasi dan kekuatannya untuk menghayati dan mengamalkan Pancasila pada tataran praktik kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pancasila praktis tinggal sebagai sistem nilai yang utopis. Para pejabat dalam melaksanakan tugasnya lebih berorientasi pada jabatan/kekuasaan dan menumpuk harta ketimbang mempedulikan nasib rakyat kecil. Mereka terpacu melakukan korupsi secara berjamaah untuk memperkaya diri, kelompok dan keluarganya.
Sebagai falsafah hidup bangsa, prinsip dasar Pancasila adalah religiusitas, kekeluargaan, dan keseimbangan. Atas bingkai prinsip dasar filsafat itu, kapasitas internal dan eksternal Pancasila akan berproses secara interaktif. Tentu dengan konsentrasi prinsip kekeluargaan pada gerak internal, prinsip keseimbangan pada gerak eksternal, dan prinsip religiusitas yang menjiwai kedua gerak tersebut secara simultan.
Pancasila memiliki komitmen yang begitu tinggi terhadap pemberantasan korupsi. Namun, ternyata makna dan esensi Pancasila malah dikorupsi para penguasa sejak rezim Orde Baru, dan hingga kini sikap mental korup yang menjadi embrio budaya korupsi itu terus menjangkiti bangsa kita. Tak heran Bung Karno di masa awal kekuasaannya sangat antusias dengan konsep Nation and Character Building, dan sang proklamator hingga akhir hayatnya concern terhadap pembangunan karakter bangsa ini.
Karenanya, ideologi Pancasila kini perlu direvitalisasi, misalnya dengan membuka kembali wacana publik mengenai Pancasila. Lebih-lebih jika kita ingat bahwa hingga saat ini Pancasila merupakan ideologi bersama (common platform) yang berpotensi untuk mengatasi berbagai permasalahan bangsa dan negara seperti memperteguh komitmen penegakan HAM dan konsistensi pemberantasan korupsi. Pancasila tentu juga berperan merekatkan kemajemukan bangsa dan keragaman budaya di Indonesia.
Tak ayal lagi para pemimpin kita kini perlu melakukan reideologisasi terhadap falsafah bangsa dan dasar negara kita ini. Implikasinya, karena rezim Orde Baru telah mengorupsi nilai-nilai esensial Pancasila melalui idealisasi sekaligus sebagai "agama politik", maka Pancasila harus diposisikan kembali pada fungsinya sebagai ideologi bagi penegakan HAM, pemberantasan korupsi, sekaligus pengawal reformasi. Pancasila juga tak diragukan lagi memiliki relevansi tinggi sebagai perekat bangsa di tengah ancaman disintegrasi negara kesatuan RI.
Kita masih ingat bagaimana semua orang PKI ditangkapi penguasa 1966 dengan totalitas keberanian tanpa takut mati, dan PKI dibubarkan pemerintah. Maka mestinya para pemimpin kita memiliki semangat semacam itu dalam memburu, menangkapi, dan menghukum para koruptor yang telah menjadi biang keladi kemiskinan rakyat selama ini.
Tanpa reideologisasi Pancasila, dalam pengertian seperti penulis paparkan, maka ideologi tersebut akan kehilangan esensinya. Politisasi Pancasila sejak lama telah mengakibatkan kaburnya relasi integral yang telah melemahkan rasa nasionalisme kita terhadap ekses globalisasi dan tekanan atau intervensi negara kapitalis, karena sulitnya membentuk kesamaan visi dalam menyikapi pengaruh dari luar.
Perlu diingat bahwa karena visi dan kepentingan yang berbeda, maka globalisasi ekonomi yang menjurus penjajahan ekonomi seperti diprediksikan Bung Karno (1965) akan ditanggapi secara berbeda oleh para konglomerat dan koperasi kerakyatan. Para konglomerat hitam sendiri tidak mungkin "selamat" tanpa bantuan elite politik yang bermental korup.
Perbedaan visi dan kepentingan itu tentu akan menimbulkan berbagai konflik bahkan menghilangkan spirit kebersamaan dalam mengatasi masalah-masalah krusial bangsa. Sebab itu para elite politik dan penguasa kita seharusnya memiliki visi dan bernafaskan Pancasila dalam mengemban tugas kebangsaan dan kenegaraan sesuai yang dikehendaki founding fathers. Tentu dengan lebih mengedepankan kepentingan bangsa, negara, dan rakyat tanpa tergoda vested interest dan partai atau kelompoknya.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar